Peraturan Resmi Laboratorium

Tata Tertib Laboratorium Komputer

IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung — berlaku bagi seluruh mahasiswa, dosen, dan pengguna laboratorium komputer selama berada di dalam ruangan.

Jam Operasional
08.00 – 16.00 WIB
Hari Operasional
Senin – Jumat
Lokasi
Gedung Terpadu
Pengelola
Kepala TIPD & Staf TIPD
01

Ketentuan Umum

  • 1Penggunaan laboratorium untuk kegiatan praktikum harus melalui pengajuan jadwal terlebih dahulu lewat sistem layanan praktikum.
  • 2Setiap pengguna wajib mengisi log penggunaan (nama, NIM/NIP, nomor komputer, jam masuk & keluar) sebelum memulai sesi.
  • 3Mahasiswa berpakaian sopan dan pantas.
  • 4Gunakan komputer sesuai dengan prosedur operasional standar yang telah di intruksikan.
  • 5Apabila mahasiswa tidak mengerti cara mengoperasikan alat yang tersedia, agar menanyakan kepada Dosen/Instruktur/Pengelola Laboratorium Komputer.
  • 6Pengguna wajib menunjukkan identitas resmi (KTM/KTP/ID pegawai) apabila diminta oleh teknisi atau pengelola lab.
  • 7Kapasitas maksimum ruangan adalah 20 orang sesuai jumlah unit komputer yang tersedia.
  • 8Prioritas penggunaan diberikan kepada jadwal praktikum resmi yang telah disetujui oleh dosen/pengelola.
  • 9Pengguna wajib mematuhi arahan instruktur, dosen pembimbing, atau teknisi yang bertugas selama sesi berlangsung.
  • 9Selama kegiatan di Laboratorium Komputer mahasiswa diwajibkan untuk menjaga ketertiban.
02

Sebelum & Sesudah Menggunakan Lab

Sebelum Memulai
  • Periksa kondisi perangkat (mouse, keyboard, monitor) — laporkan bila ada kerusakan.
  • Simpan tas & barang bawaan di tempat yang disediakan.
  • Duduk sesuai nomor PC yang ditentukan oleh instruktur/teknisi.
  • Mahasiswa mengisi absensi kehadiran yang telah disediakan oleh Dosen/Instruktur.
Setelah Selesai
  • Simpan & tutup seluruh file/aplikasi yang digunakan.
  • Log out akun & matikan komputer sesuai prosedur (shutdown, bukan cabut listrik).
  • Rapikan kursi & kembalikan peralatan ke posisi semula.
  • Dosen mengisi log penggunaan & catat nomor PC/alat yang yang digunakan sebelum meninggalkan ruangan.
03

Larangan Selama Berada di Laboratorium

  • Makan, minum, dan merokok di dalam ruangan laboratorium.
  • Menginstal, menghapus, atau mengubah konfigurasi software tanpa izin teknisi.
  • Bermain game dan mengakses situs/konten yang tidak berkaitan dengan kegiatan akademik atau melanggar norma kesusilaan.
  • Memindahkan, membongkar, atau menukar perangkat keras (mouse, kabel, keyboard) antar unit PC.
  • Membawa keluar perangkat/aset laboratorium tanpa izin tertulis dari pengelola.
  • Membuat kegaduhan atau mengganggu konsentrasi pengguna lain selama sesi berlangsung.
  • Menggunakan komputer di luar jadwal yang telah disetujui tanpa sepengetahuan pengelola.
04

Sanksi Pelanggaran

RINGAN Teguran lisan dari pengelola — untuk pelanggaran ringan seperti makan/minum di ruangan atau tidak mengisi log penggunaan.
SEDANG Teguran tertulis & pelaporan ke dosen/prodi — untuk pelanggaran berulang atau mengubah konfigurasi sistem tanpa izin.
BERAT Larangan menggunakan laboratorium & ganti rugi kerusakan — untuk kerusakan perangkat akibat kelalaian/kesengajaan, atau pelanggaran etika akademik.